Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Triwulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.
(5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Tahunan; dan
b. Laporan Lain.
Koreksi Anda
