Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Triwulanan; c. Laporan Tahunan; d. Laporan Publikasi; dan e. Laporan Lain. (3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Triwulanan; c. Laporan Tahunan; d. Laporan Publikasi; dan e. Laporan Lain. (4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan: a. Laporan Triwulanan; b. Laporan Tahunan; dan c. Laporan Lain. (5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terbagi menjadi jenis laporan: a. Laporan Tahunan; dan b. Laporan Lain.
Koreksi Anda