Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi merupakan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Koreksi Anda
