Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
