Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda