Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas kewajiban penyampaian Laporan Berkala, tidak menyampaikan Laporan Berkala, atau kesalahan informasi atas Laporan Berkala tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) sampai dengan ayat (9). (2) Tata cara penagihan sanksi denda administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. (3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Koreksi Anda