Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 33/OJK);
b. Pasal 58 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 34/OJK); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (7), dan ayat (9) berlaku sejak posisi laporan bulan Juni 2025.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (7) untuk keterlambatan dan tidak menyampaikan Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari Tahun 2026.
Koreksi Anda
