Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Koreksi Anda
