RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO)
(1) Bank wajib memiliki HQLA untuk memenuhi LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Bank wajib memiliki kebijakan mengenai HQLA paling sedikit untuk:
a. mengidentifikasi entitas hukum, lokasi geografis, jenis mata uang, dan/atau rekening HQLA ditempatkan; dan
b. mengecualikan aset tertentu dari HQLA berdasarkan alasan operasional.
(3) Nilai HQLA yang diperhitungkan dalam perhitungan LCR berupa nilai pasar dari HQLA.
(1) HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas komponen:
a. HQLA Level 1; dan
b. HQLA Level 2 yang meliputi:
1. HQLA Level 2A; dan
2. HQLA Level 2B.
(2) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR tidak dibatasi jumlahnya.
(3) HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total HQLA.
(4) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total HQLA.
(5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. fundamental;
b. terkait dengan karakteristik pasar;
c. operasional; dan
d. terdiversifikasi.
(2) Dalam hal aset yang termasuk dalam kategori HQLA tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank harus menyesuaikan jumlah HQLA atau mengganti aset dengan aset lain yang memenuhi kriteria HQLA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak terpenuhinya persyaratan sebagai HQLA.
(3) Persyaratan HQLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen HQLA Level 1, Level 2A, dan Level 2B juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Untuk pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas keluar (cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.
(2) Arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Simpanan dan Investasi nasabah perorangan (retail deposit);
b. Pendanaan yang berasal dari nasabah usaha mikro dan usaha kecil;
c. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi;
d. Pendanaan dengan agunan (secured funding); dan
e. arus kas keluar lainnya (additional requirement).
(3) Nilai arus kas keluar (cash outflow) yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai outstanding liabilitas pada laporan posisi keuangan dan komitmen pada rekening administrasi dikalikan dengan tingkat penarikan (run-off rate).
(4) Ketentuan mengenai sumber arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penarikan (run-off rate) dan perhitungan arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib menghitung arus kas masuk (cash inflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan.
(2) Arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. pembiayaan dengan agunan (secured financing);
b. tagihan berdasarkan pihak lawan (counterparty);
dan/atau
c. arus kas masuk lainnya.
(3) Bank dilarang menghitung tagihan komitmen (committed facility) fasilitas pembiayaan dan fasilitas likuiditas sebagai sumber arus kas masuk (cash inflow).
(4) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari total arus kas keluar (cash outflow) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) Nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR yaitu sebesar nilai tagihan kontraktual dikalikan dengan tingkat penerimaan (inflow rate).
(6) Ketentuan mengenai sumber arus kas masuk (cash inflow) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tingkat penerimaan (inflow rate) dan perhitungan nilai arus kas masuk (cash inflow) yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Selain kewajiban menghitung LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib memantau kondisi dan kecukupan likuiditas dengan menggunakan indikator tertentu.
(2) Selain pemantauan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan ILAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
(3) Metode penyusunan dan penyampaian ILAAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank wajib melakukan:
a. perhitungan LCR secara harian;
b. perhitungan dan pelaporan LCR secara bulanan; dan
c. perhitungan dan publikasi LCR secara triwulanan, secara individu dan konsolidasi.
(1) Kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a pertama kali dilakukan untuk posisi tanggal 1 Juni 2026.
(2) Hasil perhitungan LCR harian menjadi dasar perhitungan LCR dalam pelaporan bulanan dan triwulanan.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank menyampaikan laporan perhitungan LCR harian.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan tanggal 31 Januari 2026.
(2) Perhitungan dan pelaporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata harian laporan.
(3) Sebelum berlakunya kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
(1) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan LCR bulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan secara luring.
(4) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat:
a. 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan individual; dan
b. 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan secara konsolidasi.
(5) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Bank wajib menghitung laporan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berdasarkan rata-rata harian laporan.
(1) Kewajiban publikasi perhitungan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan September 2026.
(2) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(3) Publikasi perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi perhitungan LCR triwulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase LCR triwulanan.
(1) Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(2) Tahapan pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2026;
b. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2027; dan
c. paling rendah 100% (seratus persen) sejak tanggal 30 Juni 2028.
(3) Bank wajib memenuhi LCR sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal Bank tidak mampu dan/atau berpotensi tidak memenuhi LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2), Bank wajib:
a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. melakukan langkah yang diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan secara luring.
(4) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Tata cara, format, dan jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. menganalisis kondisi likuiditas Bank yang meliputi:
1. alasan atau faktor yang berpotensi atau menyebabkan kegagalan Bank dalam memenuhi persyaratan LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
2. langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi likuiditas; dan
3. jangka waktu stres likuiditas (liquidity stress) yang diperkirakan oleh Bank;
b. menyampaikan laporan analisis atas kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan informasi lebih lanjut terkait kondisi likuiditas Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. melaksanakan langkah perbaikan.
(8) Dalam hal kondisi likuiditas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, Bank dapat menggunakan HQLA yang menyebabkan LCR Bank menjadi kurang dari 100% (seratus persen) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.