Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban menghitung LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Bank wajib memantau kondisi dan kecukupan likuiditas dengan menggunakan indikator tertentu.
(2) Selain pemantauan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib melakukan ILAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
(3) Metode penyusunan dan penyampaian ILAAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
