Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak. (2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank; b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan. (3) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak secara luring. (5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Koreksi Anda