Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib melakukan: a. perhitungan LCR secara harian; b. perhitungan dan pelaporan LCR secara bulanan; dan c. perhitungan dan publikasi LCR secara triwulanan, secara individu dan konsolidasi.
Koreksi Anda