Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Koreksi Anda
