Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban publikasi perhitungan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan September 2026.
(2) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(3) Publikasi perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September; dan
b. tanggal terakhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember.
(4) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi perhitungan LCR triwulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase LCR triwulanan.
Koreksi Anda
