Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
Koreksi Anda