Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
