Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki HQLA untuk memenuhi LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Bank wajib memiliki kebijakan mengenai HQLA paling sedikit untuk: a. mengidentifikasi entitas hukum, lokasi geografis, jenis mata uang, dan/atau rekening HQLA ditempatkan; dan b. mengecualikan aset tertentu dari HQLA berdasarkan alasan operasional. (3) Nilai HQLA yang diperhitungkan dalam perhitungan LCR berupa nilai pasar dari HQLA.
Koreksi Anda