Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib menghitung laporan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berdasarkan rata-rata harian laporan.
Koreksi Anda