Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. fundamental; b. terkait dengan karakteristik pasar; c. operasional; dan d. terdiversifikasi. (2) Dalam hal aset yang termasuk dalam kategori HQLA tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus menyesuaikan jumlah HQLA atau mengganti aset dengan aset lain yang memenuhi kriteria HQLA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak terpenuhinya persyaratan sebagai HQLA. (3) Persyaratan HQLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen HQLA Level 1, Level 2A, dan Level 2B juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda