Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bank tidak mampu memenuhi NSFR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Tindak secara individu dan konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank wajib menyampaikan:
a. Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR posisi akhir bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); dan
b. Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara individu dan konsolidasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak Bank menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR, Laporan NSFR, dan Rencana Tindak secara luring.
(6) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(7) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
