Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Teks Saat Ini
(1) HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas komponen:
a. HQLA Level 1; dan
b. HQLA Level 2 yang meliputi:
1. HQLA Level 2A; dan
2. HQLA Level 2B.
(2) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR tidak dibatasi jumlahnya.
(3) HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total HQLA.
(4) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total HQLA.
(5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
