Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan LCR bulanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan secara luring. (4) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat: a. 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan individual; dan b. 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan secara konsolidasi. (5) Penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda