PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengamanan Surat Suara setelah menerima Surat Suara dari Percetakan.
(2) Pengamanan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengamanan dalam:
a. penerimaan;
b. penyortiran dan pelipatan;
c. penghitungan, pengepakan, dan penyimpanan; dan
d. pendistribusian.
(1) Pejabat yang menerima Surat Suara di KPU Kabupaten/Kota tujuan, melakukan pemeriksaan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mencocokkan jumlah kemasan/peti/koli yang diterima dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang; dan
b. mencocokkan jumlah isi kemasan/peti/koli dengan melakukan kegiatan:
1. membuka kemasan/peti/koli satu per satu;
2. memeriksa dan menghitung isi kemasan/peti/ koli;
3. mencatat isi kemasan/peti/koli yang telah dibuka;
4. mencocokkan isi kemasan/peti/koli dengan Surat Jalan dan bukti tanda terima barang;
dan
5. melaporkan nomor kemasan/peti/koli yang isinya tidak sesuai dengan surat jalan dan bukti tanda terima barang.
(2) Pejabat yang menerima Surat Suara menuangkan penerimaan Surat Suara berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Setelah menerima Surat Suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan pelipatan, serta Penghitungan, Pengepakan, dan Penyimpanan Surat Suara.
(2) KPU Kabupaten/Kota menugaskan personel pelaksana dan pengawas yang memahami pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Kabupaten/Kota dalam merekrut personel pelaksana untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
a. kemampuan membaca dan menulis;
b. usia;
c. jumlah barang;
d. jumlah personel; dan
e. alokasi waktu kerja yang tersedia.
(4) KPU Kabupaten/Kota selama melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan:
a. Surat Suara yang baik:
1. hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. tidak terdapat cacat cetak berupa:
a) bercak tinta yang berbentuk garis, noda titik atau menyerupai tanda pilihan; dan/atau b) foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web; dan
3. tidak terdapat cacat fisik berupa potongan kertas yang tidak simetris, tidak sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom Surat Suara; dan
b. Surat Suara yang rusak merupakan Surat Suara yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Setelah dilakukan Penyortiran Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelipatan Surat Suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelipatan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Penghitungan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung Surat Suara yang baik dan kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara akibat rusak dan/atau jumlah yang dikirim kurang dari alokasi yang telah ditetapkan, penerima barang di KPU Kabupaten/Kota harus segera menyampaikan laporan kepada:
a. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak Percetakan untuk segera mencetak
kekurangan Surat Suara akibat rusak atau kurang dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kekurangan Surat Suara.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan Surat Suara akibat salah kirim penerima barang di KPU Kabupaten/Kota harus segera menyampaikan laporan kepada:
a. Sekretaris KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah menerima Surat Suara sesuai alokasi yang ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota menuangkan ke dalam berita acara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) serta format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Surat Suara yang telah dikemas harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin keselamatan dan keamanan Surat Suara.
(2) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bebas banjir;
b. instalasi listrik cukup memadai;
c. pintu gerbang yang aman;
d. dinding, lantai, dan atap tempat Penyimpanan berkualitas baik dan menjamin keamanan barang;
e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik;
f. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi;
g. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap;
dan
h. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang.
(3) Penyimpanan kotak suara yang berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatannya mudah diawasi dan dapat dihitung secara periodik;
b. diberi stiker kotak suara; dan
c. ditumpuk per kecamatan dan diberi nama kecamatan.
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan Pendistribusian kotak suara yang berisi Surat Suara,
perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya kepada PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Kotak suara berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya dikirim sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan yang ditetapkan oleh:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kotak suara berisi Surat Suara, perlengkapan pemungutan suara, dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim secara bersamaan.
KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan persiapan Pendistribusian kotak suara yang berisi Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya dari tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota hingga ke TPS, sebagai berikut:
a. menyusun rencana Pendistribusian;
b. MENETAPKAN pembagian wilayah Pendistribusian;
c. menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara sesuai dengan kondisi geografis daerah tujuan;
d. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan PPK, PPS, dan KPPS; dan
e. menyinkronkan jadwal pelaksanaan Pendistribusian dengan dengan PPK, PPS dan KPPS.
(1) Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran distribusi, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan
pengangkutan dan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya.
(2) Penyedia layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. memiliki keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang pengangkutan yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/ sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan;
c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pendistribusian;
d. secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama;
e. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami sanksi pidana dan/atau perdata;
f. merupakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
g. belum pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional perusahaan/perorangan;
h. memberikan pernyataan yang benar tentang kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
i. memiliki pertanggungan asuransi.
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Pengawalan Pendistribusian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan dikirim dari tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diserahkan kepada PPK, PPS, dan/atau KPPS selaku pihak yang menerima.
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keselamatan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai dengan alamat tujuan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa dan meneliti Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya yang akan dikirim ke daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan yang ditetapkan oleh:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. mengecek setiap pelaksanaan pengiriman kepada PPK, PPS, dan/atau KPPS;
c. memastikan Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan dalam keadaan baik, utuh, dan selamat; dan
d. membuat laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dan Surat Suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.