Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA untuk mengamankan Surat Suara selama proses Pencetakan, Penyimpanan, dan Pendistribusian ke tempat tujuan.
Koreksi Anda