Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Percetakan yang memiliki moda angkutan distribusi atau Percetakan yang menjalin kerja sama dengan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan Pendistribusian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. memiliki keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang pengangkutan yang di antaranya dapat dibuktikan dengan kualifikasi/ klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan;
c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pendistribusian;
d. secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama;
e. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami sanksi pidana dan/atau perdata;
f. merupakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
g. belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional perusahaan/perorangan;
h. memberikan pernyataan yang benar tentang kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
i. memiliki pertanggungan asuransi.
(2) Dalam pelaksanaan pengamanan Pendistribusian, Percetakan wajib untuk:
a. menjamin keamanan isi muatan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar layak jalan;
b. menginformasikan jadwal pengiriman dan progres pengiriman per hari kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tujuan;
c. menginformasikan rencana jadwal kedatangan barang minimal 1 (satu) Hari sebelum kedatangan kepada KPU Kabupaten/Kota tujuan; dan
d. mengganti Surat Suara yang rusak selama Pendistribusian.
Koreksi Anda
