Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemusnahan kelebihan Pencetakan Surat Suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat; dan b. untuk Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat. (2) Pemusnahan kelebihan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh: a. Percetakan; b. KPU Provinsi; c. Bawaslu Provinsi; dan d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat. (3) Pemusnahan kelebihan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh: a. Percetakan; b. KPU Kabupaten/Kota; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat. (4) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda