Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengamanan pada saat Pengepakan Surat Suara di tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota, personel pelaksana melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. menyiapkan daftar alokasi kebutuhan Surat Suara per TPS yang ditetapkan oleh:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. menyusun Surat Suara sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan per TPS;
c. melakukan pengecekan Surat Suara yang akan dimasukkan ke dalam sampul dengan mengacu pada daftar alokasi kebutuhan per TPS;
d. mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) lembar masing-masing jenis Surat Suara yang telah disortir dan dilipat dengan karet gelang atau pengikat;
e. memasukkan setiap ikat Surat Suara ke dalam sampul kubus, kemudian sampul diberi lem dan disegel pada bagian tengah tutup lipatan;
f. memasukkan sampul kubus yang berisi Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam kantong plastik besar, yang berisi:
1. sampul yang berisi formulir berita acara;
2. sampul yang berisi sertifikat pemungutan suara dan penghitungan suara;
3. sampul kosong untuk KPPS;
4. tinta;
5. karet pengikat Surat Suara;
6. alat untuk mencoblos pilihan;
7. segel;
8. kantong plastik;
9. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
10. alat bantu tunanetra;
g. memasukkan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang ditempatkan di dalam kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ke dalam kotak suara yang bermutu baik;
h. menulis alamat pengirim dan penerima dengan jelas dan lengkap pada stiker kotak suara; dan
i. menempelkan stiker sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan segel pada kotak suara.
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengepakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. bahan Pengepakan harus bermutu baik;
b. kemasan menggunakan plastik untuk mencegah kerusakan Surat Suara;
c. Pengepakan dilakukan dengan baik, teliti, dan rapi serta tidak merusak Surat Suara; dan
d. menulis alamat tempat tujuan pada nama TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota secara lengkap dan tidak disingkat.
Koreksi Anda
