Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dan Surat Suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
