Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keselamatan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai dengan alamat tujuan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memeriksa dan meneliti Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya yang akan dikirim ke daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan yang ditetapkan oleh: 1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. mengecek setiap pelaksanaan pengiriman kepada PPK, PPS, dan/atau KPPS; c. memastikan Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan dalam keadaan baik, utuh, dan selamat; dan d. membuat laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya secara berkala. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda