Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi MENETAPKAN pedoman teknis Pengamanan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis Pengamanan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pedoman teknis Pengamanan Surat Suara ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
