Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung Surat Suara yang baik dan kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara akibat rusak dan/atau jumlah yang dikirim kurang dari alokasi yang telah ditetapkan, penerima barang di KPU Kabupaten/Kota harus segera menyampaikan laporan kepada:
a. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak Percetakan untuk segera mencetak
kekurangan Surat Suara akibat rusak atau kurang dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kekurangan Surat Suara.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan Surat Suara akibat salah kirim penerima barang di KPU Kabupaten/Kota harus segera menyampaikan laporan kepada:
a. Sekretaris KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah menerima Surat Suara sesuai alokasi yang ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota menuangkan ke dalam berita acara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) serta format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
