Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengawalan Pendistribusian Surat Suara dalam rangka Pengamanan Surat Suara. (2) Pengawalan Pendistribusian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan dikirim dari Percetakan ke daerah tujuan, sampai dengan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota selaku pihak yang menerima.
Koreksi Anda