Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengamanan Surat Suara setelah menerima Surat Suara dari Percetakan. (2) Pengamanan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan dalam: a. penerimaan; b. penyortiran dan pelipatan; c. penghitungan, pengepakan, dan penyimpanan; dan d. pendistribusian.
Koreksi Anda