Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran distribusi, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan pengangkutan dan Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya. (2) Penyedia layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; b. memiliki keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang pengangkutan yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/ sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan; c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pendistribusian; d. secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama; e. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami sanksi pidana dan/atau perdata; f. merupakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; g. belum pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional perusahaan/perorangan; h. memberikan pernyataan yang benar tentang kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan i. memiliki pertanggungan asuransi.
Koreksi Anda