Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan persiapan Pendistribusian kotak suara yang berisi Surat Suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan lainnya dari tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota hingga ke TPS, sebagai berikut: a. menyusun rencana Pendistribusian; b. MENETAPKAN pembagian wilayah Pendistribusian; c. menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara sesuai dengan kondisi geografis daerah tujuan; d. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan PPK, PPS, dan KPPS; dan e. menyinkronkan jadwal pelaksanaan Pendistribusian dengan dengan PPK, PPS dan KPPS.
Koreksi Anda