Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN SURAT SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Pengawalan Pendistribusian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak Surat Suara diangkut dan dikirim dari tempat Penyimpanan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diserahkan kepada PPK, PPS, dan/atau KPPS selaku pihak yang menerima.
Koreksi Anda
