Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
2. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dugaan adanya Pelanggaran.
4. Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, unit kerja yang melakukan fungsi di bidang pengawasan, dan/atau unit kerja yang membidangi sumber daya manusia.
5. Tim Pemeriksa adalah tim yang terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang melalui surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
6. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
7. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
8. Pelapor adalah pihak yang melaporkan dan/atau memberikan informasi mengenai perbuatan yang terindikasi adanya Pelanggaran yang sedang dan/atau telah terjadi.
9. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam sidang Majelis tentang suatu Pelanggaran yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.