Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, Œ HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN [KOP SURAT BSSN] LAPORAN HASIL PENELITIAN Depok, tanggal bulan tahun 1. Identitas Pegawai yang Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Nama : ..................................................... NIP : ..................................................... Pangkat/Gol. Ruang : ..................................................... Jabatan : ..................................................... Unit Kerja : ..................................................... 2. Dasar: a. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; b. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; c. dst. 3. Jenis Pelanggaran Kode Etik Dugaan atau indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara......................... yaitu pada ............................ 4. Dokumen dan Kelengkapan Berkas Dalam mendukung penelitian terhadap kasus pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, berikut dokumen dan kelengkapan penelitian : a. Surat Pemanggilan Nomor ........ b. dst 5. Fakta dan Keterangan Hasil penelitian dokumen dan permintaan keterangan diperoleh hasil sebagai berikut: 6. Hasil Penelitian Berdasarkan fakta, keterangan dan analisis terhadap Terlapor, maka diperoleh hasil sebagai berikut: 7. Kesimpulan Berdasarkan fakta, penjelasan, hasil perminket, bukti-bukti/dokumen pendukung, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku atau faktor yang mendorong yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran Kode Etik Etik dan Kode Perilaku, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa : ...................... 8. Rekomendasi Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembahasan dan fakta yang mempengaruhi maka hasil penerlitian sebagai berikut : ................................................. Pejabat yang Berwenang Nama NIP KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN
Koreksi Anda