Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Pelanggaran dapat dilakukan dengan cara: a. sosialisasi internalisasi nilai dasar dan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai; b. pengawasan, pembinaan, dan keteladanan ; dan c. pembentukan tim internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku. (2) Sosialisasi internalisasi nilai dasar dan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan tim internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku unit kerja. (3) Pengawasan, pembinaan, dan keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh atasan langsung. (4) Pembentukan tim internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
Koreksi Anda