Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas: a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c. bertindak proaktif. (2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar adaptif sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga: a. tidak menolak adanya perubahan di lingkungan organisasi; b. mengikuti dinamika perkembangan teknologi; c. dapat menyesuaikan diri dengan situasi pekerjaan; d. mengemukakan gagasan dalam rangka penyelesaian tugas; dan e. selalu memutakhirkan sistem keamanan data sesuai rekomendasi.
Koreksi Anda