Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintahan yang sah; b. menjaga nama baik Aparatur Sipil Negara, instansi, dan negara; dan c. menjaga rahasia jabatan dan negara. (2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar loyal sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga: a. tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi; b. menjaga etika dalam menggunakan internet demi nama baik Negara INDONESIA; c. tidak bertato permanen di bagian tubuh yang terbuka, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat; d. tidak bertindik bagi laki-laki; e. menjaga kerapian rambut dan tidak dicat kecuali warna rambut asli warna-warni; f. tidak memasuki tempat yang dianggap tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat yaitu seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan; g. menjaga informasi rahasia jabatan dengan cara yang aman; dan h. tidak menyebarluaskan informasi yang bukan merupakan kewenangan.
Koreksi Anda