Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Nilai Dasar Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. berorientasi pelayanan, yang berarti komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
b. akuntabel, yang berarti bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;
c. kompeten, yang berarti terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
d. harmonis, yang berarti saling peduli dan menghargai perbedaan;
e. loyal, yang berarti berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
f. adaptif, yang berarti terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan
g. kolaboratif, yang berarti membangun kerja sama yang sinergis.
Koreksi Anda
