Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Pegawai yang berstatus prajurit TNI atau anggota POLRI, atasan langsung melakukan penelitian kepada pegawai yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan awal.
(2) Laporan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menyampaikan hasil pemeriksaan awal Pelanggaran kepada instansi asal untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
