Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang sumber daya manusia dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengawasan melakukan pengawasan terhadap atasan langsung yang belum melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Koreksi Anda