Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Dugaan terjadinya Pelanggaran diperoleh dari Pengaduan dan/atau Temuan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengaduan yang berasal dari Pegawai; dan/atau
b. Pengaduan yang berasal dari masyarakat.
(3) Pengaduan yang berasal dari Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada atasan langsung Terlapor dan/atau unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
(4) Pengaduan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui kanal laporan atau langsung melalui unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis melalui:
a. dokumen atau surat baik secara elektronik maupun non elektronik; dan/atau
b. media elektronik.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. kronologis kejadian;
c. bukti dan/ atau Saksi; dan
d. identitas Pelapor dan Terlapor.
Koreksi Anda
