Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Temuan terdiri atas: a. Temuan atasan langsung Terlapor; b. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan/atau c. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengawasan intern di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda