Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Temuan terdiri atas:
a. Temuan atasan langsung Terlapor;
b. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan/atau
c. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengawasan intern di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
