Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dasar Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menjadi dasar penguatan budaya kerja di Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda