Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien; dan c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. (2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar akuntabel sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga: a. memahami prosedur yang digunakan dalam bekerja; b. mengikuti prosedur kerja yang berlaku; c. melaporkan segala bentuk tindak korupsi, kolusi, dan atau nepotisme yang terjadi; d. taat dalam pemanfaatan waktu kerja; e. mematuhi peraturan kedinasan yang berlaku; f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g. melaksanakan surat perintah atau surat keputusan yang telah ditetapkan; h. memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan; i. melaporkan gratifikasi yang diterima kepada unit pengendali gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; j. melakukan penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; k. mahir dalam menggunakan peralatan kerja yang dipergunakan untuk kepentingan dinas; l. tidak menyalahgunakan wewenang kerja yang dimiliki; dan m. tidak menyalahgunakan tanda pengenal Pegawai untuk kepentingan pribadi.
Koreksi Anda