Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
(2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar akuntabel sesuai
karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga:
a. memahami prosedur yang digunakan dalam bekerja;
b. mengikuti prosedur kerja yang berlaku;
c. melaporkan segala bentuk tindak korupsi, kolusi, dan atau nepotisme yang terjadi;
d. taat dalam pemanfaatan waktu kerja;
e. mematuhi peraturan kedinasan yang berlaku;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. melaksanakan surat perintah atau surat keputusan yang telah ditetapkan;
h. memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan;
i. melaporkan gratifikasi yang diterima kepada unit pengendali gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
j. melakukan penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
k. mahir dalam menggunakan peralatan kerja yang dipergunakan untuk kepentingan dinas;
l. tidak menyalahgunakan wewenang kerja yang dimiliki; dan
m. tidak menyalahgunakan tanda pengenal Pegawai untuk kepentingan pribadi.
Koreksi Anda
