Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari harus berlandaskan pada:
a. nilai dasar Pegawai; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.
Koreksi Anda
