Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.
(2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar berorientasi pelayanan sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga:
a. memenuhi permintaan layanan dari pengguna layanan dengan responsif;
b. memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan;
c. berpenampilan rapi dan sopan dalam bekerja;
d. memberikan senyum, salam, dan sapa kepada pengguna layanan; dan
e. menindaklanjuti keluhan dan saran dari pengguna layanan.
Koreksi Anda
