Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengetahuan Lokal adalah pemahaman keterampilan dan filosofi yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang mengandung ilmu pengetahuan dan teknologi, pengetahuan tradisional, dan/atau kearifan lokal.
2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3. Audiovisual adalah media informasi yang memuat konten melalui karya rekam berupa pandangan dan pendengaran sehingga membangun kondisi yang dapat membuat penerima informasi mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap.
4. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengusul adalah pihak yang mengusulkan karya dalam bentuk Buku dan/atau Audiovisual ke dalam program akuisisi Pengetahuan Lokal yang diselenggarakan oleh
Badan Riset dan Inovasi Nasional.
6. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya di singkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
7. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi.
8. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku dan/atau Audiovisual.
9. Periset adalah seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.